TAPANULI SELATAN, PROTABAGSEL.co- Karyawan PT SAE yang menjadi korban pengeroyokan merasa kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ESS alias B sebagai dalang pengeroyokan.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan korban dan PT SAE, Dio, dalam konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).
"Kami merasa kecewa dan tidak puas dengan putusan hakim tersebut," kata Dio.
Dio juga mengatakan bahwa putusan 2 tahun penjara terhadap ESS belum adil, mengingat korban telah mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa hingga tidak bisa bekerja.
Selain itu, beberapa anggota korban masih harus melakukan perawatan karena luka yang ditimbulkan akibat penganiayaan.
"Mulanya, kami sangat berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu lebih dari 5 tahun penjara," kata Dio.
Dio menjelaskan, ESS yang disebut sebagai dalang kerusuhan hanya di vonis selama 2 tahun, sedangkan anggota yg melaksanakan kerusuhan divonis lebih lama yaitu 2 tahun 4 bulan.
"Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan kompensasi yang layak atas kerugian yang telah dialami," kata Dio.
Senada dengan Dio, korban pengeroyokan, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, juga merasa kecewa dengan putusan hakim tersebut.
"Kami berharap agar terdakwa (ESS) dihukum setimpalnya dengan hukuman 5 tahun penjara," kata mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel telah menuntut Edi Sulam Siregar dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada ESS.
Diketahui, sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhary Prianda Ginting, dengan anggota Feryandi, dan Rudi Rambe terungkap, dari keterangan beberapa saksi, saat kejadian, ada oknum dari anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang memprovokasi massa. Sehingga aksi berujung ricuh, dan menyebabkan beberapa karyawan luka-luka, serta satu unit mobil milik perusahaan rusak. Yang terjadi pada 16 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi Fahrul Rozi Pasaribu, yang merupakan Staf Humas PT SAE (Subkontraktor PT NSHE), ESS tampak mengomandoi massa yang mulai berkumpul di pintu gerbang tersebut.
Situasi yang awalnya terkendali, berubah menjadi tidak terkendali, ketika ESS memberikan instruksi kepada massa untuk menyerang karyawan PT SAE yang berada di lokasi.
“ESS yang ada bersama massa, mengomandoi aksi pengeroyokan dengan menginstruksikan untuk menyerang. Hingga akhirnya massa masuk ke dalam perusahaan,” ujar Fahrul.
Massa yang dipimpin ESS kemudian terlibat bentrokan dengan karyawan PT SAE. (yza)