Kasus Pengeroyokan Pekerja PLTA Batangtoru, Jaksa Tuntut 6 Terdakwa 4 Tahun Penjara

Editor: Admin author photo

 

Majelis hakim saat memimpin sidang kasus pengeroyokan pekerja PLTA Batangtoru, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024). Jaksa menuntut enam orang terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

TAPANULI SELATAN, PROTABAGSEL.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group. pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024) sore.

Keenam terdakwa, yaitu PS, IJ, BR, RH, DW, dan TS. Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa para terdakwa dengan sengaja dan terang-terangan melakukan kekerasan yang berakibat pada kerusakan barang dan luka-luka pada korban.

"Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman penjara selama 4 tahun bagi keenam terdakwa, dengan perintah agar mereka tetap ditahan," ungkap JPU di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Azhary Prianda Ginting, memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah karyawan PT SAE di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Tapanuli Selatan, pada Jumat (16/2/2024). Para karyawan yang mogok kerja menuntut perbaikan kondisi kerja dan hak-hak yang belum dipenuhi.

Namun, aksi damai ini berubah menjadi ricuh ketika para terdakwa bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap beberapa karyawan yang tidak ikut dalam mogok kerja. Bentrokan ini mengakibatkan beberapa karyawan mengalami luka-luka, dan sebuah mobil milik perusahaan rusak akibat aksi kekerasan tersebut. (yza)
Share:
Komentar

Berita Terkini