![]() |
Nurman, salah satu korban pengeroyokan, saat memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024). |
Hal itu disampaikannya, usai mengikuti sidang kasus pengeroyokan dirinya, dengan agenda tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (12/4/2024).
“Mungkin bila kejadian (pengeroyokan) ini dibalikkan ke mereka, mereka juga tidak akan terima itu,” sebut Nurman, yang juga Koordinator dan Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE), perusahaan kontraktor PLTA Batangtoru ini.
Sampai saat ini, kata Nurman, rahangnya masih terasa nyeri, dan dokter spesialis ortopedi tempatnya berobat sementara bahkan menyarankan agar dilakukan operasi. Demi menghindari kecacatan pada tulang rahangnya.
“Ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa untuk mengunyah. Saya makan rahang sebelah kiri,” ungkapnya.
Luka ini didapat Nurman, saat para terdakwa mengeroyoknya secara membabi buta. Menggunakan benda-benda keras yang memukul bagian bawah dagunya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat Nurman bersama rekannya yang lain, sedang berada di salah satu warung di sekitar gerbang site PLTA Batangtoru, di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Para terdakwa bersama sejumlah pekerja yang hendak berunjukrasa dengan mogok kerja, melihat Nurman. Lantas mengejarnya. Nurman dan rekannya lari ke dalam mobil, dan berusaha melarikan diri.
Bebatuan dari belakang beterbangan ke arah mobil. Dan Nurman tertangkap massa yang kadung mengamuk.
“Begitu saya turun, pukulan-pukulan mereka menyambut. Pada saat itu ada waktu jeda, saya bisa melarikan diri dan tak tahu apa-apa lagi setelah kejadian itu,” ceritanya, menyebut para terdakwa saat peristiwa itu, seperti berniat membunuhnya.
Benda-benda keras yang digunakan memukul Nurman dan korban lainnya, di antaranya ganjal pagar. Benda ini kata Nurman, yang dipukulkan pada bagian rahangnya. Karena itu, tulang rahangnya bergeser.
Selain trauma, kata Nurman, setelah kejadian ini keluarganya menyarankannya untuk berhenti bekerja di PLTA Batangtoru ini. Namun, karena demi menghidupi keluarga, ia pun bertahan meski pun risiko ancaman kekerasan masih harus dialaminya.
“Kalau nanti mati, ya dalam Islam itu mati syahid. Karena mati dalam menafkahi keluarga,” pungkasnya berharap hukuman untuk para terdakwa diperberat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 4 tahun penjara kepada enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group. pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024).
Keenam terdakwa, yaitu PS, IJ, BR, RH, DW, dan TS. Mereka dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana. (yza)