![]() |
Kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar Lubis bersama timnya, Rahmat Permata Lubis dan Heri Triska Betti Siregar, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (11/9/2024). |
PADANGSIDIMPUAN, PROTABAGSEL.co – Sidang praperadilan kasus dugaan curas (pencurian dengan kekerasan) yang melibatkan dua warga Kecamatan Angkola Selatan, Mhd ASR dan DS, memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/9/2024), kedua belah pihak telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Tim kuasa hukum pemohon, yakni Mhd ASR dan DS, yang dipimpin oleh Doli Iskandar Lubis, menyampaikan keyakinan kuat bahwa mereka akan memenangkan gugatan.
Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Kami telah mengajukan dalil-dalil yang kuat dan meyakinkan. Kami yakin majelis hakim akan memutuskan perkara ini secara adil," ujar Doli Iskandar Lubis didampingi timnya, Rahmat Permata Lubis dan Heri Triska Betti Siregar, Rabu (12/9/2024).
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Polres Tapanuli Selatan. Mereka menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, pihak Polres Tapanuli Selatan selaku termohon juga menyampaikan kesimpulannya, mempertahankan sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua terduga pelaku.
Hakim tunggal, Rudi Rambe, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (12/9/2024).
Putusan ini akan menentukan nasib hukum Mhd ASR dan DS, apakah mereka akan tetap berstatus tersangka atau statusnya dicabut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada 19 April 2024 terkait dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi pada 13 April 2024. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Mhd ASR dan DS. (yza)