![]() |
Bupati Paluta Reski Basyah bersama Kepala Kejasaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto usai membuat dan menandatangani MoU penanganan masalah hukum, Senin (21/5/2025). (DEDI PANJAITAN/PROTABAGSEL.co) |
PADANGLAWAS UTARA, PROTABAGSEL.co — Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), bersama Kejaksaan Negeri resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (21/4/2025).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Paluta, Reski Basyah Harahap, dan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Hartam Ediyanto, dalam sebuah acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Reski Basyah Harahap menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini dilakukan guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, partisipatif, dan transparan.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memanfaatkan fasilitas hukum dari Kejaksaan Negeri secara maksimal. Ini penting untuk mencegah potensi sengketa serta penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan,” ujar Reski.
Ia juga menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Semoga Nota Kesepakatan ini menjadi pijakan yang kokoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. (dsp)