PADANGSIDIMPUAN, PROTABAGSEL.co —Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (20/6/2025).
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB itu menyoroti berbagai persoalan dalam penegakan hukum di wilayah Padangsidimpuan, terutama terkait dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam orasinya, Ketua PERMADA Abdul Husein Simamora menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap integritas hukum yang dinilai lemah dan penuh kejanggalan.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum seharusnya bertindak profesional dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka,” ungkap Husein.
Husein mengatakan, kekalahan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi, Mustafa Kamal Siregar.
Mustafa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 sebesar 18 persen. Namun, Pengadilan Negeri memutuskan penetapan itu tidak sah.
“Kalah dalam praperadilan itu bukan hal sepele. Ini indikasi ada kesalahan serius dalam proses hukum,” ujar Husein.
Husein menyebut, kekalahan itu menjadi bukti bahwa adanya cacat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang menurutnya mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, proses penyidikan tak dijalankan sesuai prosedur. Mereka juga menuding Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah abai, bahkan diduga melakukan tebang pilih dalam menangani kasus.
“Yang punya kuasa atau uang seperti kebal. Tapi masyarakat kecil cepat diproses. Hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," katanya.
Ketua GEMAS Ferdiansyah Pasaribu lewat orasinya, juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Sidabutar, dicopot dari jabatannya.
“Kami minta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kajari Padangsidimpuan. Jika terbukti ada unsur tebang pilih, copot dan ganti dengan yang lebih profesional dan berintegritas,” ucap Ferdi.
Ferdi menyampaikan, ada dugaan ketimpangan penanganan hukum antara kasus yang melibatkan pejabat atau orang berpengaruh dengan masyarakat biasa. Seperti perkara dugaan korupsi ADD Pemko Padangsidimpuan.
“Hukum seharusnya tidak memandang status sosial. Tapi hari ini, kami menduga kuat ada perlindungan terhadap pelaku yang punya koneksi kuat,” tambahnya.
Sekitar pukul 11.20 WIB, massa meminta agar aspirasi mereka ditanggapi langsung oleh Kajari Lambok Sidabutar. Namun permintaan itu tidak terpenuhi karena yang bersangkutan disebut sedang berada di luar kota untuk keperluan dinas.
AKP Kenborn Sinaga dari Polres Padangsidimpuan yang hadir mewakili pihak keamanan menjelaskan situasi tersebut kepada massa.
Tak puas dengan jawaban itu, massa menyatakan akan kembali turun aksi pada Senin, 23 Juni 2025, dan mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri hadir langsung menemui mereka. (yza)